BERITASUKOHARJO.com - Kementerian Keuangan dan PPATK lanjutkan bekerja sama dan bersinergi dalam upaya pencegahan serta pemberantasan Tindakan Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam kerjasama ini sudah diperkuat oleh sebuah memorandum of understanding atau MOU sejak tahun 2007 hingga 2023 antara Kementerian Keuangan dan PPATK.
Pola kerja yang diciptakan dalam kerjasama terdapat 8 pola kerja pada MOU atau memorandum of understanding, salah satunya seperti pertukaran data atau informasi.
Sedangkan untuk pola kerja yang diciptakan dalam menginformasikan terdapat pola kerja antara kementerian keuangan dan PPATK.
Dilansir dari akun Instagram @smindrawati oleh BeritaSukoharjo.com membagikan postingannya terkait putusan kerjasama Kementrian Keuangan dan PPATK.
1. Memorandum of Understanding
Kerjasama dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme berlaku mulai 2007 s/d 2023.