INFO PENTING! Aturan Operasional Angkutan Barang Selama Arus Mudik Idul Fitri 2023 oleh Jasa Marga

- 12 April 2023, 22:27 WIB
Pembatasan Operasional Angkutan Barang Lebaran 2023
Pembatasan Operasional Angkutan Barang Lebaran 2023 /Instagram @kemenhub151.

BERITASUKOHARJO.com - Telah dikeluarkan aturan opersional angkutan barang selama arus mudik Idul Fitri 2023, disampaikan melalui surat keputusan bersama pada tanggal 05 April 2023.

Diadakannya pemberlakuan aturan operasional angkutan barang selama arus mudik Idul Fitri 2023 merupakan upaya yang dilakukan oleh Jasa Marga demi kelancaran distribusi lalu lintas oleh para pemudik yang melalui jalan tol.

Adapun artikel ini menginformasikan jadwal dan lokasi selama pemberlakuan tersebut oleh Jasa Marga, di mana hal ini bertujuan supaya Anda mengetahui kapan jam operasional angkutan barang beroperasi.

Baca Juga: BERSIAP, Prakerja Gelombang 51 Segera Dibuka, Begini Syarat dan Cara Daftar Agar dapat Rp600 Ribu

Bagi Anda yang hendak melaksanakan mudik pada hari raya Idul Fitri 2023 ini, sangat wajib untuk mengetahui terkait aturan operasional angkutan barang selama arus mudik Idul Fitri 2023 berlangsung.

Dirangkum oleh BeritaSukoharjo.com dari akun Instagram @official.jasamarga, berikut dibagikan jadwal dan lokasi aturan operasional angkutan barang selama mudik Idul Fitri 2023.

Pengaturan Pembatasan Operasional Angkutan Barang Dilakukan terhadap:

Baca Juga: SIMPEL! Sahur Hari-Hari Terakhir Masak Ini Aja! Resep Bihun Goreng Anti Gagal yang Lezatnya Kebangetan

1. Angkutan mobil barang dengan kapasitas beban berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg;

2. Mobil barang dengan 3 sumbu atau lebih;

3. Mobil barang dengan kereta tempelan;

4. Mobil barang dengan kereta gandengan;

5. Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan;

- Hasil galian, tanah, pasir, atau batu

- Hasil tambang

- Bahan bangunan

Baca Juga: CEK! Jadwal Imsakiyah, Buka Puasa, dah Sholat 5 Waktu Kota Depok 13 April 2023 hingga 30 Ramadhan 1444 H

Jadwal Pemberlakuan Peraturan

- Periode Arus Mudik, dilaksanakan Senin, 17 April pukul 16.00 WIB, sampai dengan Jumat, 21 April 2023 pukul 24.00 WIB.

- Arus Balik periode 1, dilaksanakan Senin, 24 April 2023 pukul 00.00 WIB sampai dengan Rabu, 26 April 2023 pukul 08.00 WIB.

- Arus Balik periode 2 dilaksanakan pada Sabtu, 29 April 2023 pukul 00.00 WIB, sampai dengan Selasa, 2 Mei 2023 pukul 08.00 WIB.

Pengaturan Pembatasan Operasional Angkutan Barang yang Berlaku di Ruas Jalan Tol Jasa Marga Group:

Baca Juga: SEGERA DEBUT! Simak 5 Fakta Menarik Zayyan XODIAC, Calon Idol K-Pop Ganteng dan Berbakat Asal Indonesia

- Prof. DR. Ir. Sedyatmo

- Jakarta Outer Ring Road (JORR)

- Jakarta - Tangerang

- Dalam Kota Jakarta

- Jakarta - Bogor - Ciawi (Jagorawi)

- Jakarta - Cikampek

- Cikampek - Purwakarta - Cipularang (Cipularang)

- Padalarang - Cileunyi (Padaleunyi)

- Palimanan - Kanci (Palikanci)

- Jakarta - Cikampek II Selatan (Fungsional)

- Jogja - Solo (Fungsional)

- Batang - Semarang

- Semarang ABC

- Semarang - Solo

- Solo - Ngawi

- Ngawi - Kertosono

- Surabaya - Mojokerto

- Surabaya - Gempol 

- Gempol - Pasuruan

- Pandaan - Malang

Itulah tadi jadwal dan lokasi pembatasan operasional angkutan barang yang berlaku di ruas jalan tol Jasa Marga selama berlangsungnya arus mudik Hari Raya Idul Fitri 2023.

Semoga bermanfaat.***

Editor: Nurulfitriana Ramadhani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah