TERBARU! Cara dan Syarat agar Pelaku UMKM Tahun 2023 Mendapatkan Insentif hingga Rp700 Ribu

- 12 April 2023, 15:02 WIB
Ilustrasi - cara dan syarat agar pelaku UMKM dapat insentif tahun 2023
Ilustrasi - cara dan syarat agar pelaku UMKM dapat insentif tahun 2023 /Freepik/freepik

BERITASUKOHARJO.com – Para pelaku UMKM bisa mendapatkan insentif hingga sebesar Rp700.000 dari Pemerintah Indonesia di tahun 2023. Ketahui cara dan syarat mendapatkannya dalam artikel ini.

Dilansir dari website resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia oleh BeritaSukoharjo.com bahwa insentif dengan total sebesar Rp700.000 akan diberikan kepada pelaku UMKM tahun 2023 setelah mengikuti pelatihan.

Insentif pertama akan diberikan sebesar Rp600.000 setelah pelaku UMKM mengikuti pelatihan. Kemudian, insentif Rp100.000 akan diberikan kepada pelaku UMKM jika sudah membantu mengisi survei.

Program yang diinisiasi oleh Pemerintah Indonesia tersebut bukan hanya diberikan kepada pelaku UMKM, tapi juga diberikan kepada pelamar yang memenuhi syarat program Kartu Prakerja. Adapun syarat program dari Pemerintah Indonesia adalah sebagai berikut:

Baca Juga: ENAK POL! 5 Rekomendasi Warung Bakso di Semarang, Kuliner Legendaris dan Terkenal yang Wajib Kamu Coba

1. Pelamar program Kartu Prakerja tahun 2023 merupakan warga Negara Indonesia dengan usia 18 hingga 64 tahun.

2. Pelamar program Kartu Prakerja tahun 2023 bukanlah seorang siswa maupun mahasiswa.

3. Pelamar program Kartu Prakerja tahun 2023 merupakan pencari kerja, pekerja atau buruh yang sedang membutuhkan peningkatan skill atau kompetensi kerja, dan pekerja atau buruh yang terkena PHK.

4. Pelamar program Kartu Prakerja tahun 2023 merupakan WNI dan bukan bagian dari Pejabat Negara, seperti Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Pimpinan dan Anggota DPRD, Anggota Polri, Kepala Desa ataupun berkedudukan sebagai pejabat desa dan bukan juga merupakan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas di BUMN atau BUMD.

Halaman:

Editor: Risqi Nurtyas Sri Wikanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x