7. Memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan dan minuman dengan daya simpan kurang dari 7 hari, atau industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas terkait.
8. Produk yang dihasilkan berupa barang.
9. Tidak menggunakan bahan berbahaya.
Baca Juga: Anak AG, Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara, Pengacara David Ozora Minta Ajukan Banding
10. Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal.
12. Jenis produk/kelompok produk tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikasi halal.
13. Menggunakan peralatan produksi sederhana atau manual (usaha rumahan bukan usaha pabrik).
14. Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan lebih dari satu pengawet.
15. Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan secara online melalui SIHALAL.