3. Bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong diperuntukkan produk makanan dan minuman.
Baca Juga: INFO KEMENAG: Jadwal Buka Puasa dan Sholat 5 Waktu Hari ini 20-30 Ramadhan 2023 di Sidoarjo
Untuk dapat mengikuti program sertifikasi halal gratis ini, ada sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipatuhi oleh pelaku UMK. Sesuai hasil Keputusan Kepala BPJPH nomor 150 tahun 2022, syarat sertifikasi halal gratis ini yaitu sebagai berikut:
1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah pasti halal.
2. Proses produksi halal dan sederhana.
3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
4. Memiliki omzet penjualan tahunan maksimal Rp500 juta dibuktikan dengan pernyataan mandiri.
5. Mempunyai lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk yang tidak halal.
6. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar seperti PIRT, MD, UMOT, atau UKOT.