KABAR BAHAGIA, Kemenag Siapkan 1 Juta Sertifikasi Halal Gratis Bagi UMK, Syaratnya yaitu…

- 11 April 2023, 13:33 WIB
Ilustrasi - syarat sertifikasi halal gratis untuk UMK dari Kemenag
Ilustrasi - syarat sertifikasi halal gratis untuk UMK dari Kemenag /Dok. Kemenag

BERITASUKOHARJO.com – Kabar bahagia bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil atau UMK, karena pemerintah telah menyiapkan 1 juta sertifikasi halal gratis.

Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH, Kementerian Agama atau Kemenag membuka pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis atau SEHATI 2023 bagi 1 juta UMK.

Menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, pada tanggal 17 Oktober 2024 mendatang, akan diterapkan kewajiban sertifikasi halal bagi 3 jenis produk, yaitu salah satunya yaitu produk makanan dan minuman.

Dalam mendukung program tersebut, Kemenag membuka pendaftaran sertifikasi halal secara gratis dengan kuota sebanyak 1 juta UMK dengan syarat yang akan dijelaskan dalam artikel ini.

Baca Juga: Kasus Brigadir J Belum Usai! Terdakwa Ferdy Sambo CS Lakukan Sidang Banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

“Silakan ini dimanfaatkan oleh pelaku usaha. Jangan sampai ketinggalan,” ungkap kepala BPJPH, M. Aqil Irham, dikutip oleh BeritaSukoharjo.com dari laman Kemenag pada Selasa, 11 April 2023.

Ada 3 jenis produk yang wajib memiliki sertifikasi halal pada 17 Oktober 2024 mendatang, di antaranya sebagai berikut:

1. Makanan dan minuman.

2. Jasa penyembelihan dan hasil sembelihan.

Halaman:

Editor: Risqi Nurtyas Sri Wikanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x