b. Mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih;
c. Mobil barang dengan kereta tempelan;
d. Mobil barang dengan kereta gandengan; dan
e. Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang, dan bahan bangunan.
Baca Juga: RESMI BASARNAS! Ini Daftar Lokasi Posko Mudik Lebaran Idulfitri 2023 di Berbagai Wilayah, Simak!
Perlu diketahui bahwa pengaturan pembatasan operasional angkutan barang ini diterapkan untuk ruas jalan tol dan non tol dengan ketentuan waktu untuk arus mudik dimulai pada Senin, 17 April 2023 pukul 16.00 hingga Jumat, 21 April 2023 pukul 24.000 setempat.
Sedangkan pengaturan pembatasan untuk arus balik periode pertama mulai berlaku pada Senin, 24 April 2023 pukul 00.00 sampai Rabu, 26 April 2023 pukul 08.00 waktu setempat. Untuk periode kedua berlaku pada Sabtu, 29 April 2023 pukul 00.00 sampai Selasa, 2 Mei 2023 pukul 08.00 setempat.
Adapun ruas jalan tol yang dibatasi adalah sebagai berikut ini:
1. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni - Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung;
2. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang - Merak.