a. Pembatasan operasional angkutan barang;
b. Sistem satu arah (one way);
c. Sistem jalur atau lajur pasang surut atau tidal flow (contra flow);
d. Sistem ganjil – genap;
e. Pengaturan penyeberangan Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Ciwandan; dan
f. Pengaturan penundaan perjalanan (delaying system) menuju Pelabuhan Penyeberangan Merak dan Pelabuhan Ciwandan.
Baca Juga: INFO PENTING! Berikut Waktu Penukaran E-tiket Kereta Api, Mudik Gratis Jawa Tengah Tahun 2023
Sedangkan untuk kendaraan barang dilakukan untuk lima kategori kendaraan yaitu:
a. Mobil barang dengan jumlah berat yang di izinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram;