Persyaratan Umum Secara Materiil
a. Tidak menimbulkan keresahan dari masyarakat
b. Tidak berdampak pada konflik sosial
c. Tidak berpotensi memecah belah bangsa
d. Tidak radikalisme dan separatisme
e. Bukan pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan
f. Tidak tergolong tindak pidana terorisme, korupsi, dan tindak pidana terhadap nyawa orang.
Persyaratan Umum Secara Formil
a. Perdamaian dari dua belah pihak yang dibuktikan surat pernyataan dan ditandatangani oleh para pihak, kecuali untuk tindak pidana Narkotika
b. Pemenuhan hak-hak korban dan tanggung jawab pelaku, berupa pengembalian barang dan mengganti kerugian biaya.***