135 Orang Tewas, Simak Alasan Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Malang Justru Dibebaskan

- 18 Maret 2023, 09:17 WIB
Ilustrasi - alasan terdakwa tragedi Kanjuruhan Malang bebas
Ilustrasi - alasan terdakwa tragedi Kanjuruhan Malang bebas /Freepik/wirestock

BERITASUKOHARJO.com – Dua perwira polisi senior yang didakwa lalai atas tragedi Kanjuruhan Malang justru bebas dan mendapat hukuman ringan atas berbagai alasan.

Sebuah tragedi Kanjuruhan di Kota Malang yang telah menewaskan 135 orang tersebut telah mencapai pada putusan hakim yang membebaskan salah satu terdakwa.

Dilansir dari The Guardian oleh BeritaSukoharjo.com pada hari Jumat, 17 Maret 2023 bahwa terdakwa tragedi Kanjuruhan Malang yang dibebaskan membuat geram keluarga korban.

Selain mereka menjadi bebas, terdakwa lain atas tragedi Kanjuruhan Malang hanya mendapatkan hukuman penjara selama 18 bulan. Ada beberapa alasan mengenai hal tersebut.

Baca Juga: Cara Membuat Kue Talam Sagu Mutiara, Ide Jualan Takjil Murah yang Pasti Disukai Banyak Orang

Para keluarga korban yang tewas atas tragedi tersebut merasa bahwa para terdakwa diperlakukan dengan lembut selama proses hukum.

Pada 1 Oktober 2022 lalu, polisi dianggap sebagai pemicu kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang karena menembakkan gas air mata kepada para pendukung.

Gas air mata yang ditembakkan ditujukan kepada pendukung yang turun ke lapangan untuk menyerbu kekalahan 3-2 ketika Arema FC melawan Persebaya Surabaya, Jawa Timur.

Keluarga dari 135 korban menangis saat hakim membaca putusan pada hari Kamis, 16 Maret 2023 sebagai hari persidangan terakhir.

Halaman:

Editor: Risqi Nurtyas Sri Wikanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x