Polemik Penetapan Restorative Justice untuk Mario Dandy dkk, Simak Pengertian, Dasar Hukum, dan Persyaratannya

- 20 Maret 2023, 08:44 WIB
Ilustrasi - Polemik Penetapan Restorative Justice untuk Mario Dandy dkk, Simak Pengertian, Dasar Hukum, dan Persyaratannya
Ilustrasi - Polemik Penetapan Restorative Justice untuk Mario Dandy dkk, Simak Pengertian, Dasar Hukum, dan Persyaratannya /UNSPLASH/@tingeyinjurylawfirm

Prinsipnya pelaku diberikan kesempatan langsung dalam proses restorasi, lalu masyarakat berperan melestarikan perdamaian, dan pengadilan berperan menjaga ketertiban umum.

Dasar hukum restorative justice di Indonesia yang mengatur terkait perkara tindak pidana ringan termuat dalam beberapa peraturan sebagai berikut:

1. Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

2. Pasal 205 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP)

3. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP

Baca Juga: Ide Jualan Takjil Paling Simple, Berikut Cara Membuat Chocolate Chips Trifle, Sederhana Tapi Manis

4. Nota Kesepakatan Bersama Ketua Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 131/KMA/SKB/X/2012, Nomor M.HH-07.HM.03.02 Tahun 2012, Nomor KEP-06/E/EJP/10/2012, Nomor B/39/X/2012 tanggal 17 Oktober 2012 tentang Pelaksanaan Penerapan Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda, Acara Pemeriksaan Cepat Serta Penerapan Restorative Justice

5. Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan umum Nomor 301 Tahun 2015 tentang Penyelesaian Tindak Pidana Ringan

6. Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif

7. Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Halaman:

Editor: Klara Delviyana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x