Polemik Penetapan Restorative Justice untuk Mario Dandy dkk, Simak Pengertian, Dasar Hukum, dan Persyaratannya

- 20 Maret 2023, 08:44 WIB
Ilustrasi - Polemik Penetapan Restorative Justice untuk Mario Dandy dkk, Simak Pengertian, Dasar Hukum, dan Persyaratannya
Ilustrasi - Polemik Penetapan Restorative Justice untuk Mario Dandy dkk, Simak Pengertian, Dasar Hukum, dan Persyaratannya /UNSPLASH/@tingeyinjurylawfirm

BERITASUKOHARJO.com – Mahfud MD memberikan sindiran melalui cuitan Twitter @mohmahfudmd pada 18 Maret 2023 terkait Kejati DKI yang dianggap lebay karena memberikan restorative justice (RJ) untuk Mario Dandy dkk yang melakukan tindak pidana berat.

Menurut Mahfud MD, tidak semua tindak pidana bisa menggunakan mekanisme restorative justice ini. Hal ini termasuk dalam kasus Mario Dandy dkk yang melakukan tindakan penganiayaan keji terhadap korban Cristalino David Ozora Latumahina.

Lebih lanjut, pihak Kejaksaan RI pun angkat bicara melalui postingan Instagram resmi @kejaksaan_ri yang dikutip BeritaSukoharjo.com pada 20 Maret 2023. Pihak Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung memastikan jika tersangka MDS, SRLRP, dan AG tidak akan mendapatkan restorative justice ini.

Baca Juga: Auto Banjir Orderan! Jualan Takjil Minuman 3000-an, Es Merah Delima Segar untuk Buka Puasa

Dijelaskan jika tersangka MD dan SLRPL tidak layak mendapatkan RJ karena ancaman hukuman pidana penjara melebihi batas yang diatur Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.

Sementara pelaku AG akan dikenakan UU tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yaitu maksimal menggunakan diversi.

Restorative justice merupakan alternatif cara penyelesaian perkara tindak pidana yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak terkait untuk menyelesaikannya secara adil melalui proses dialog atau mediasi perdamaian.

Baca Juga: Auto Banjir Orderan! Jualan Takjil Minuman 3000-an, Es Merah Delima Segar untuk Buka Puasa

RJ ini menekankan pada penyelesaian kasus dengan cara pemulihan kembali pada keadaan semula (restorasi) dan bukan pembalasan.

Prinsipnya pelaku diberikan kesempatan langsung dalam proses restorasi, lalu masyarakat berperan melestarikan perdamaian, dan pengadilan berperan menjaga ketertiban umum.

Dasar hukum restorative justice di Indonesia yang mengatur terkait perkara tindak pidana ringan termuat dalam beberapa peraturan sebagai berikut:

1. Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

2. Pasal 205 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP)

3. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP

Baca Juga: Ide Jualan Takjil Paling Simple, Berikut Cara Membuat Chocolate Chips Trifle, Sederhana Tapi Manis

4. Nota Kesepakatan Bersama Ketua Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 131/KMA/SKB/X/2012, Nomor M.HH-07.HM.03.02 Tahun 2012, Nomor KEP-06/E/EJP/10/2012, Nomor B/39/X/2012 tanggal 17 Oktober 2012 tentang Pelaksanaan Penerapan Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda, Acara Pemeriksaan Cepat Serta Penerapan Restorative Justice

5. Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan umum Nomor 301 Tahun 2015 tentang Penyelesaian Tindak Pidana Ringan

6. Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif

7. Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Baca Juga: Cara Membuat Waffle, Rekomendasi Cemilan Manis, Cocok untuk Teman Sarapan

Tujuan restorative justice adalah untuk mendorong optimalisasi penerapan Peraturan Mahkamah Agung yang mengatur keadilan restoratif di pengadilan. Selain itu, untuk proses reformasi criminal justice system yang saat ini masih mengedepankan hukuman penjara.

Adapun mekanisme restorative justice (RJ) ini juga telah diatur dalam undang-undang terkait dengan perkara tindak pidana ringan apa yang bisa menggunakannya, di antaranya yaitu:

- Tindak Pidana Anak

- Tindak Pidana Perempuan yang berhadapan dengan hukum

- Tindak Pidana Narkotika

- Tindak Pidana Informasi dan transaksi elektronik

- Tindak Pidana Lalu Lintas

Sementara untuk persyaratan mekanisme restorative justice ini dibedakan menjadi persyaratan umum secara materiil dan persyaratan umum secara formil yaitu sebagai berikut:

Baca Juga: Rekomendasi Ide Takjil Anti Gagal, Berikut Resep Puding Bunga Telang, Warnanya Cantik Banget!

Persyaratan Umum Secara Materiil

a. Tidak menimbulkan keresahan dari masyarakat

b. Tidak berdampak pada konflik sosial

c. Tidak berpotensi memecah belah bangsa

d. Tidak radikalisme dan separatisme

e. Bukan pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan

f. Tidak tergolong tindak pidana terorisme, korupsi, dan tindak pidana terhadap nyawa orang.

Persyaratan Umum Secara Formil

a. Perdamaian dari dua belah pihak yang dibuktikan surat pernyataan dan ditandatangani oleh para pihak, kecuali untuk tindak pidana Narkotika

b. Pemenuhan hak-hak korban dan tanggung jawab pelaku, berupa pengembalian barang dan mengganti kerugian biaya.***

Editor: Klara Delviyana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x