135 Orang Tewas, Simak Alasan Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Malang Justru Dibebaskan

- 18 Maret 2023, 09:17 WIB
Ilustrasi - alasan terdakwa tragedi Kanjuruhan Malang bebas
Ilustrasi - alasan terdakwa tragedi Kanjuruhan Malang bebas /Freepik/wirestock

Baca Juga: Ide Jualan Makanan Tradisional Paling Laris Jelang Puasa, Resep Cenil Simple, Modal Minim, Omzet Meroket!

“Para keluarga korban mengaku tidak puas dengan hasil vonis tersebut karena tidak ada keadilan bagi korban”, ungkap Hidayat.

Para anggota keluarga korban menangis dari pembacaan sidang tersebut.

Salah satunya Isatus Sa’adah yang ditinggalkan adik laki-lakinya berumur 16 tahun dalam tragedi tersebut merasa bahwa kecewa dan tidak puas dengan vonis yang diberikan hakim pada terdakwa.

“Saya berharap mereka akan mendapatkan hukuman yang adil. Saya merasa bahwa keadilan di sini telah rusak,” ucap Sa’adah.

Keluarga korban lain bernama Rifkiyanto juga merasa kecewa dan sedih karena telah kehilangan sepupunya yang berumur 22 tahun atas tragedi Kanjuruhan tapi terdakwa justru dibebaskan.

Baca Juga: Resep Jajanan Tradisional, Begini Cara Membuat Sawut Singkong Paling Simpel

Vonis ini juga diwarnai dengan aksi protes ratusan mahasiswa dengan kostum serba hitam dengan menggelar unjuk rasa di Kota Malang.

Bahkan kelompok hak asasi Amnesty International menganggap bahwa para penegak hukum lagi-lagi gagal memberikan keadilan terhadap korban tindak kekerasan berat.

Seperti yang telah diberitakan, pada pekan sebelumnya Abdul Haris selaku ketua panitia pertandingan dan satpam Suko Sutrisno dijatuhi hukuman penjara masing-masing satu tahun 18 bulan.

Halaman:

Editor: Risqi Nurtyas Sri Wikanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x