135 Orang Tewas, Simak Alasan Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Malang Justru Dibebaskan

- 18 Maret 2023, 09:17 WIB
Ilustrasi - alasan terdakwa tragedi Kanjuruhan Malang bebas
Ilustrasi - alasan terdakwa tragedi Kanjuruhan Malang bebas /Freepik/wirestock

Baca Juga: Takjil Ramadhan Terlaris, Modal Kecil Omzet Besar, Minuman Taro Milkshake Auto Diborong Bocil

Para keluarga korban merasa bahwa tidak ada keadilan selama proses hukum terkait tragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan banyak orang.

Terdakwa Bambang Sidik Achmadi selaku polisi yang memerintahkan anak buahnya untuk menembakkan gas air mata justru dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan oleh Pengadilan Surabaya, Jawa Timur.

Dalam putusannya, Abu Achmad Sidqi Amsya selaku Hakim Ketua menyampaikan bahwa terdakwa belum terbukti melakukan tidak pidana.

Polisi lain bernama Wahyu Setyo Pranoto juga dinyatakan tidak bersalah. Meskipun hakim sempat mengeklaim bahwa Pranoto tidak menghiraukan aturan internasional FIFA yang melarang gas air mata untuk pertandingan sepak bola.

Baca Juga: Resep Kue Talam Ubi Kuning, Ide Jualan Takjil yang Dinanti Banyak Orang, Mudah dan Murah

Hasdarmawan selaku mantan Danki Brimob Polda Jatim membantah atas tuduhan memerintah anak buahnya untuk menembakkan gas air mata ke arah tribun penonton.

Hakim justru mengklaim bahwa Hasdarmawan hanya gagal memprediksi situasi yang seharusnya bisa diantisipasi sehingga hanya dijatuhi hukuman 18 bulan penjara.

Putusan ini jauh lebih ringan dari pada tuntutan yang dilayangkan jaksa dengan hukuman tiga tahun penjara. Terdakwa juga mendapat kesempatan banding selama tujuh hari setelah putusan.

Pengacara korban tragedi Kanjuruhan Malang yang bernama Imam Hidayat menyatakan bahwa kasus ini penuh dengan inkonsistensi.

Halaman:

Editor: Risqi Nurtyas Sri Wikanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x