5. Pada formulir pertama yaitu ‘Jenis dan Pelaku Usaha’ masukkan Nomor Induk Penduduk (NIK) pemilik UMKM yang akan di daftarkan.
6. Masukkan nomor WhatsApp yang masih aktif.
7. Jika sudah, pihak OSS akan mengirimkan kode verifikasi.
8. Masukkan kode verifikasi yang masuk melalui chatt WhatsApp.
9. Pada menu selanjutnya, akan diminta membuat kata sandi.
10. Pastikan kata sandi kuat dan terdiri dari huruf dan angka.
Baca Juga: 5 Manfaat Rutin Minum Air Lemon. Benarkah Bisa Menurunkan Berat Badan?
11. Jika sudah, klik ‘Lanjut’.
12. Pada menu profil pelaku usaha, cek apakah NIK sudah benar.