- Calon debitur yaitu merupakan individu (perorangan) yang memiliki usaha produktif dan layak.
- Calon debitur tidak menerima fasilitas kredit dari perbankan lain, kecuali untuk fasilitas kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan, Kartu Kredit.
- Calon debitur memiliki operasional usaha yang sudah berjalan minimal 6 bulan
- Calon debitur wajib melengkapi persyaratan administrasi meliputi kartu identitas berupa e-KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat ijin usaha.
- Limit pencairan dana yaitu sebesar Rp50 Juta per debitur
- Tenor atau batas waktu pinjaman, yaitu untuk Kredit Modal Kerja (KMK) maksimum 3 tahun, sedangkan untuk Kredit Investasi (KI) maksimum 5 tahun.
- Mempunyai suku bunga efektif sebesar 6 persen per tahun.
- Saat pengajuan KUR Mikro ini, debitur bebas dari biaya administrasi dan provisi.