BERITASUKOHARJO.com - KUR BRI 2023 bisa menjadi solusi bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang sedang membutuhkan pembiayaan dan modal untuk melanjutkan bisnisnya dalam memenuhi kebutuhan hidup.
Selain itu, KUR BRI 2023 diadakan untuk membantu dan mendukung UMKM dalam menumbuhkan prekonomian bagi para pelaku usaha di Indonesia.
Tak hanya itu, KUR BRI juga menerapkan skema baru 2023 yang ditetapkan oleh pemerintah pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.
Melalui laman jdih.ekon.go.id, berikut BeritaSukoharjo.com telah merangkum beberapa ketentuan penting yang harus dipenuhi oleh calon kreditur KUR BRI 2023 dari peraturan menteri atas perubahan pada peraturan KUR 2022.
1. KUR BRI 2023
Setelah terjadi keterlambatan, KUR BRI akhirnya dibuka pada Senin, 6 Maret 2023.
Hal itu terjadi karena adanya perubahan pada ketentuan dasar KUR oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
2. Plafon
Bagi KUR Mikro yang diberikan yaitu diatas Rp10 juta dengan plafon maksimal Rp100 juta kepada setiap individu sebagai pelaku usaha, sedangkan bagi KUR retail plafon maksimal yaitu Rp500 Juta.
Baca Juga: Gak Usah Jauh-Jauh, Cukup Bikin Sendiri Dirumah, Dijamin Gak Kalah Nikmat, Siomay Bandung