- Calon debitur tidak menerima fasilitas kredit dari perbankan lain, kecuali untuk fasilitas kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan, Kartu Kredit.
- Calon debitur memiliki operasional usaha yang sudah berjalan minimal 6 bulan
- Calon debitur memiliki Surat Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) atau surat ijin usaha lainnya.
- Limit pencairan dana yaitu mulai Rp50 Juta sampai maksimal Rp500 Juta.
- Tenor atau batas waktu pinjaman, yaitu untuk Kredit Modal Kerja (KMK) maksimum 4 tahun, sedangkan untuk Kredit Investasi (KI) maksimum 5 tahun.
- Mempunyai suku bunga efektif sebesar 6 persen per tahun.
- Agunan tambahan tidak disyaratkan.
Kur Mikro Bank BRI