Bisa juga menggunakan surat keterangan yang dapat dipersamakan dengan surat tersebut dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), dibuktikan dengan eKTP atau Surat Keterangan Pembuatan eKTP.
- Menyiapkan NPWP.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Fotokopi akta/surat nikah, atau surat cerai bagi calon debitur yang sudah menikah atau bercerai.
- Terdaftar sebagai peserta BPJS TK.***