BERITASUKOHARJO.com - Salah satu program perlindungan sosial dari pemerintah adalah Program Keluarga Harapan atau (PKH) 2023.
Program ini ditujukan kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) dengan bantuan sosial (bansos) non tunai sehingga penting untuk mengetahui cara daftarnya yang mudah.
Saat ini, pemerintah Negara Indonesia memberikan bansos PKH 2023 dengan cara pendaftaran yang mudah. Cukup menggunakan handphone dan internet, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa diusulkan secara mandiri.
Salah satu program perlindungan sosial dari pemerintah adalah Program Keluarga Harapan atau (PKH) 2023.
Program ini ditujukan kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) dengan bantuan sosial (bansos) non tunai sehingga penting untuk mengetahui cara daftarnya yang mudah.
Dilansir oleh BeritaSukoharjo.com dari kemensos.go.id bahwa selain cara daftar online, Kementerian Sosial juga mempermudah pendaftaran KPM bansos PKN 2023 melalui petugas kelurahan atau kantor desa setempat.
Cara daftar bansos PKH via online:
1. Download aplikasi Cek Bansos milik Kementerian Sosial di PlayStore.
2. Buka aplikasi lalu pilih Buat Akun.
3. Isi formulir yang ada sesuai data seperti nomor KK, NIK, nama lengkap dan alamat sesuai KTP.
4. Masukkan nomor ponsel yang aktif dan e-mail aktif.
Baca Juga: Ide Menu untuk Berbuka Puasa: Resep Rawon Daging Sapi Khas Surabaya
5. Kemudian buat username yang terdiri dari kombinasi huruf dan angka
6. Jangan lupa buat password yang kuat.
7. Lakukan swafoto diri dengan memegang KTP.
8. Unggah juga foto KTP dengan jelas.
9. Klik Buat Akun Baru.
10. Jika sudah terverifikasi oleh Kemensos, akan muncul kotak masuk di e-mail sebagai verifikasi.
11. Setelah itu, buka dan login kembali pada aplikasi Cek Bansos.
12. Pada halaman menu, klik Daftar Usulan.
13. Lalu pilih tombol Tambah Usulan.
14. Isi formulir sesuai data kependudukan sebagai Calon Penerima Manfaat.
15. Pilih bantuan sosial PKH.
16. Upload foto KTP dan foto rumah tampak depan.
17. Terakhir, klik Tambah Usulan.
18. Tunggu verifikasi data yang diusulkan oleh Kementerian Sosial.
Cara daftar bansos PKH secara langsung atau offline:
1. Datang ke kantor kelurahan atau kepala desa setempat untuk mendaftar.
2. Siapkan KTP dan KK.
3. Isi formulir pendaftaran yang telah disiapkan.
4. Jika sudah, pihak kelurahan akan memasukkan formulir pada pengajuan calon Keluarga Penerima Manfaat.
5. Nantinya, formulir KPM tersebut akan dirapatkan oleh Kelurahan, Kepala Desa dan Camat.
6. Camat bertugas untuk mengirim berkas ke kantor Walikota atau Bupati untuk diverifikasi oleh Dinas Sosial.
7. Dari Walikota/Bupati akan dikirim pada Gubernur untuk diberikan pada Menteri Sosial.
8. Terakhir, Menteri Sosial akan menetapkan data KPM sebagai penerima bansos PKH.
Bansos PKH 2023 ini diharapkan dapat menjangkau 2,5 juta RTSM yang mempunyai keluarga disabilitas, lanjut usia dan ibu hamil.
Anak-anak dengan usia wajib sekolah yang tidak punya biaya juga berhak mendapatkan bansos PKH. Besaran biaya juga bervariasi berdasarkan klasifikasi dari pemerintah atau Kementerian Sosial.***