UMKM Wajib Tahu! 6 Syarat Dapat Bansos Kelompok Usaha Bersama 2023, Segini Jumlah Uang yang akan Diterima

- 27 Februari 2023, 08:36 WIB
Ilustrasi - syarat mendapat bansos Kelompok Usaha Bersama atau KUBE 2023 bagi UMKM
Ilustrasi - syarat mendapat bansos Kelompok Usaha Bersama atau KUBE 2023 bagi UMKM /Freepik/freepik

BERITASUKOHARJO.com - Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah atau UMKM wajib tahu syarat mendapat bantuan sosial atau bansos untuk Kelompok Usaha Bersama atau KUBE 2023. Program ini diberikan kepada kelompok yang terdiri dari beberapa anggota.

Program bansos KUBE 2023 diberikan kepada kelompok warga kurang mampu untuk membentuk sebuah Usaha Ekonomi Produktif atau UEP. Tujuannya, progam ini mampu meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan warga miskin.

Penerima bansos KUBE 2023 minimal terdiri dari lima dan maksimal 20 Kepala Keluarga. Para anggota merupakan KK yang masuk dalam Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu atau DTPFMOTM.

Untuk mendapatkan bansos KUBE 2023, pelaku usaha harus melalui syarat tahapan pengusulan. Guna mengajukan bantuan bisa dilakukan oleh perorangan, masyarakat atau lembaga kesejahteraan sosial dengan cara mengusulkan proposal ke Dinas Sosial atau Dinsos Kabupaten atau Kota melalui Kepala Desa.

Baca Juga: Resep Muffin Tape Keju Buat Ide Jualan Tapi Bisa Simpan untuk Sajian Buka Puasa, Bahan Ekonomis Cara Praktis

Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi calon penerima KUBE 2023 sesuai dengan data DTPFMOTM atau tidak. Jika sudah sesuai akan dilakukan tahapan selanjutnya.

Kemudian, Dinsos mengusulkan kepada Menteri Sosial melalui Direktur Penanganan Fakir Miskin Wilayah I dengan tembusan Dinas Sosial Provinsi.

Direktorat Fakir Miskin akan melakukan verifikasi dan validasi usulan proposal. Tahapan selanjutnya yakni Direktur Penanganan Fakir Miskin Wilayah I akan menetapkan lokasi dan penerima KUBE 2023.

Hasil penetapan tersebut akan disampaikan kembali kepada Dinas Sosial Kabupaten atau Kota. Terakhir, Kepala Dinas Sosial Kabupaten atau Kota akan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau SPTJM KUBE.

Halaman:

Editor: Risqi Nurtyas Sri Wikanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x