18. Tunggu verifikasi data yang diusulkan oleh Kementerian Sosial.
Cara daftar bansos PKH secara langsung atau offline:
1. Datang ke kantor kelurahan atau kepala desa setempat untuk mendaftar.
2. Siapkan KTP dan KK.
3. Isi formulir pendaftaran yang telah disiapkan.
4. Jika sudah, pihak kelurahan akan memasukkan formulir pada pengajuan calon Keluarga Penerima Manfaat.
5. Nantinya, formulir KPM tersebut akan dirapatkan oleh Kelurahan, Kepala Desa dan Camat.
6. Camat bertugas untuk mengirim berkas ke kantor Walikota atau Bupati untuk diverifikasi oleh Dinas Sosial.