BERITASUKOHARJO.com - Anda tentu sering menyaksikan di televisi proses tangkap tangan para koruptor oleh Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).
Kita pun lalu bertanya-tanya untuk apa saja uang negara hasil korupsi tersebut mereka pergunakan, kemana barang-barang hasil korupsi tersebut dibawa KPK?
Ternyata barang-barang hasil rampasan dari para koruptor tersebut dilelang oleh KPK, dimana hasil lelang nantinya masuk ke dalam kas negara.
KPK memiliki strategi pemberantasan korupsi yang meliputi tiga hal, yaitu: Pendidikan, Pencegahan, dan Penindakan.
KPK tidak hanya berfokus pada memberi efek jera kepada para pelaku korupsi, tapi juga melakukan optimalisasi upaya pengembalian aset hasil korupsi kepada negara, melalui Pengurusan Barang Rampasan Negara.
Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 145/PMK.06/2021, Kementerian Keuangan adalah Pengelola Barang Rampasan Negara. Adapun KPK merupakan Pengurus Barang Rampasan Negara.
Lalu bagaimanakah cara Pengelolaan dan Pengurusan Barang Rampasan Negara yang dirampas KPK dari hasil tindak pidana korupsi?
KPK melelang barang rampasan terpidana kasus korupsi yang ditanganinya. Lelang tersebut dilakukan lewat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.