Simak! Badan POM Setujui Emergency Use Authorization Paxlovid sebagai Obat COVID-19, Begini Penjelasannya

- 22 Juli 2022, 14:05 WIB
Ilustrasi obat Paxlovid yang telah disetujui Badan POM
Ilustrasi obat Paxlovid yang telah disetujui Badan POM /Pixabay/fernandozhiminaicela.

BERITASUKOHARJO.com – Pandemi COVID-19 belum berakhir. Merespons situasi tersebut, Badan POM secara resmi menerbitkan Emergency Use Authorization (EUA) Paxlovid sebagai obat Covid-19.

Diketahui, trend Covid-19 sedang naik, menyusul munculnya subvarian Omicron baru, BA.4 dan BA.5.

Badan POM sebelumnya telah menerbitkan EUA untuk antivirus Favipiravir dan Remdesivir pada tahun 2020, disusul antibodi monoklonal Regdanvimab pada tahun 2021.

Perusahaan farmasi Pfizer mengembangkan dan memproduksi obat Paxlovid yang merupakan terapi antivirus inhibitor protease SARS-CoV-2

Baca Juga: Resep Rolade Daun Singkong, Gorengan Enak Kalahkan Rasa Rolade Daging

Obat tersebut disetujui berupa sebuah tablet salut dalam bentuk kombipak dengan kombinasi Nirmatrelvir 150 mg dan Ritonavir 100 mg.

Sebagai obat Covid-19, Paxlovid telah lulus kajian keamanan. Dalam kajian yang dilakukan, obat ini aman dan dapat ditoleransi.

Namun, obat ini memiliki efek samping yang umum terjadi, di antaranya, dysgeusia (gangguan indra perasa), diare, sakit kepala, dan muntah.

Dilansir BeritaSukoharjo.com dari situs resmi Badan POM pada Jumat, 22 Juli 2022, dilaporkan bahwa efek samping obat ini memiliki nilai 5,6 persen untuk dysgeusia (gangguan indra perasa).

Halaman:

Editor: Nurulfitriana Ramadhani

Sumber: pom.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah