BERITASUKOHARJO.com- PT. Kereta Api Indonesia (Persero) menyampaikan persyaratan terbaru untuk bagi pelanggan yang akan melakukan perjalanan jauh.
Mereka yang ingin melakukan perjalanan dengan kereta dan apabila belum melakukan vaksinasi ketiga atau booster, maka di wajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
Persyaratan ini berlaku bagi pengguna Kereta Api Indonesia yang keberangkatannya pada tanggal 17 Juli 2022.
Dilansir BeritaSukoharjo.com bahwa VP Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan terkait persyaratan tersebut berdasarkan penerbitan SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022.
“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19,” ungkap Joni Martinus.
Baca Juga: Sejarah Singkat Arsip Nasional Republik Indonesia dari Masa ke Masa
Joni juga mengungkapkan bahwa kebijakan terbaru ini guna mencegah penyebaran Covid-19 yang masih marak di Negara Indonesia.
“Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” imbuh Joni Martinus.
VP Public Relations KAI Joni Martinus menegaskan bagi para pengguna KAI untuk segera melakukan vaksinasi ketiga atau booster.