Terbaru! PT. KAI Keluarkan Persyaratan Baru untuk Perjalanan Mulai 17 Juli 2022

- 11 Juli 2022, 14:59 WIB
Ilustrasi Kereta Api jarak dekat, simak aturan baru dari PT KAI mulai 17 Juli 2022 mendatang.
Ilustrasi Kereta Api jarak dekat, simak aturan baru dari PT KAI mulai 17 Juli 2022 mendatang. /ANTARA/HO-Humas KAI Cirebon

BERITASUKOHARJO.com- PT. Kereta Api Indonesia (Persero) menyampaikan persyaratan terbaru untuk bagi pelanggan yang akan melakukan perjalanan jauh.

Mereka yang ingin melakukan perjalanan dengan kereta dan apabila  belum melakukan vaksinasi ketiga atau booster, maka di wajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Persyaratan ini berlaku bagi  pengguna Kereta Api Indonesia yang keberangkatannya pada tanggal 17 Juli 2022.

Dilansir BeritaSukoharjo.com bahwa VP Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan terkait persyaratan tersebut berdasarkan penerbitan SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022.

“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19,” ungkap Joni Martinus.

Baca Juga: Sejarah Singkat Arsip Nasional Republik Indonesia dari Masa ke Masa

Joni juga mengungkapkan bahwa kebijakan terbaru ini guna mencegah penyebaran Covid-19 yang masih marak di Negara Indonesia.

“Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” imbuh Joni Martinus.

VP Public Relations KAI Joni Martinus menegaskan bagi para pengguna KAI untuk segera melakukan vaksinasi ketiga atau booster.

Halaman:

Editor: Klara Delviyana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah