BERITASUKOHARJO.com - Jika kamu suka naik kereta api, maka keputusan yang tepat kamu membaca artikel ini.
Pasalnya, mulai 27 Juli 2022 mendatang, PT KAI atau Kereta Api Indonesia (Persero) akan memberlakukan syarat perjalanan baru.
PT KAI belum lama ini menginformasikan bahwa pelanggan KA (Kereta Api) jarak jauh yang belum vaksinasi ketiga alias booster, maka diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
Syarat tersebut berlaku bagi semua penumpang yang bersangkutan mulai 17 Juli 2022 mendatang.
Baca Juga: Resep Kambing Ungkep Praktis Cuma 5 Bahan, Spesial Idul Adha! Bisa Digoreng, Dioven, Bakar, Apa Saja
Joni Martinus selaku Public Relations KAI mengatakan bahwa aturan itu menyesuaikan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022.
SE tersebut tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Juli 2022.
"KAI mendukung seluruh kebijakan Pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19," tutur Joni, dikutip BeritaSukoharjo.com dari Antara pada Minggu, 10 Juli 2022.
Baca Juga: Cara Membuat Es Teh Kampul Khas Solo, Resep Simpel Tapi Jarang Diketahui