Suka Naik Kereta Api? Wajib Baca! Mulai 17 Juli 2022, PT KAI Berlakukan Syarat Perjalanan Baru Ini

- 10 Juli 2022, 22:51 WIB
PT KAI akan berlakukan syarat perjalanan baru per 17 Juli 2022
PT KAI akan berlakukan syarat perjalanan baru per 17 Juli 2022 /Instagram @kai121_

BERITASUKOHARJO.com - Jika kamu suka naik kereta api, maka keputusan yang tepat kamu membaca artikel ini.

Pasalnya, mulai 27 Juli 2022 mendatang, PT KAI atau Kereta Api Indonesia (Persero) akan memberlakukan syarat perjalanan baru.

PT KAI belum lama ini menginformasikan bahwa pelanggan KA (Kereta Api) jarak jauh yang belum vaksinasi ketiga alias booster, maka diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Syarat tersebut berlaku bagi semua penumpang yang bersangkutan mulai 17 Juli 2022 mendatang.

Baca Juga: Resep Kambing Ungkep Praktis Cuma 5 Bahan, Spesial Idul Adha! Bisa Digoreng, Dioven, Bakar, Apa Saja

Joni Martinus selaku Public Relations KAI mengatakan bahwa aturan itu menyesuaikan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022.

SE tersebut tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Juli 2022.

"KAI mendukung seluruh kebijakan Pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19," tutur Joni, dikutip BeritaSukoharjo.com dari Antara pada Minggu, 10 Juli 2022.

Baca Juga: Cara Membuat Es Teh Kampul Khas Solo, Resep Simpel Tapi Jarang Diketahui

"Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat."

Joni lantas mengimbau kepada seluruh calon pelanggan untuk mulai vaksinasi booster guna mendukung program Pemerintah dalam penanganan kasus Covid-19.

Lanjut Joni, KAI juga memang menyediakan fasilitas vaksin di berbagai lokasi stasiun ataupun di klinik kesehatan KAI.

"Jumlahnya akan terus ditambah menjelang pemberlakuan SE Kemenhub No. 72 tersebut pada 17 Juli mendatang."

Baca Juga: Resep Bakso Daging Kambing Simple Anti Gagal, Dijamin Empuk dan Kenyal

Adapun persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 17 Juli, yaitu sebagai berikut:

1. Syarat Naik KA Jarak Jauh

a) Vaksin ketiga (booster), tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening COVID-19

b) Vaksin kedua, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

c) Vaksin pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

Baca Juga: Resep Gulai Kambing Anti Bau Prengus, Kuah Gurih Berempah, Enak Banget!

e) Pelanggan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening CIVID-19. Jika vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

f) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

a) Vaksin minimal dosis pertama

b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR

Baca Juga: Resep Tetelan Daging Sapi, Cocok untuk Menu Idul Adha

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya."

Menurut Joni, KAI bahkan sudah menginte sistem tiket dengan aplikasi PeduliLindungi guna memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 calon penumpang. ***

Editor: Nurulfitriana Ramadhani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah