PT KAI Berlakukan Syarat Perjalanan KA Jarak Jauh dan KA Lokal Selama PPKM Level 4

- 13 Agustus 2021, 21:16 WIB
Syarat perjalanan KA jarak jauh salah satunya tunjukkan kartu vaksin
Syarat perjalanan KA jarak jauh salah satunya tunjukkan kartu vaksin /Dok. Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta/

SUKOHARJOUPDATE - Selama perpanjangan PPKM Level 4 oleh pemerintah hingga 16 Agustus 2021, PT Kereta Api Indonesia (Persero) masih menerapkan persyaratan perjalanan menggunakan Kereta Api secara ketat.

Dengan mengacu pada Surat Edaran Satgas Covid 19 nomor 17 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid 19.

Manajer Humas KAI Daop 6, Supriyanto mengatakan, aturan ini berlaku mulai 13 Agustus 2021. Dimana syarat perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Baca Juga: Nekat Palsukan Merek Jamu Pelancar Haid, Seorang Warga Sukoharjo Terancam Kurungan 10 Tahun Penjara

"Selanjutnya surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan," jelas Supriyanto dalam rilis tertulis yang diterima SUKOHARJOUPDATE, Jumat (13/8).

Sedangkan syarat perjalanan menggunakan KA Lokal hanya berlaku berlaku bagi pekerja di Sektor Esensial dan Sektor Kritikal dengan membawa STRP atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.

Selain itu pelanggan kereta api tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Baca Juga: Abdi Dalem Sambut Kedatangan Jenazah KGPAA Mangkunegara IX di Pura Mangkunegaran

"Nantinya akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak di stasiun," pungkasnya.***

Editor: Triyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah