SUKOHARJOUPDATE - Terhitung mulai 29 Juli 2021 dan dengan diperpanjangnya PPKM Level 4 di Jawa dan Bali sampai 23 Agustus 2021, PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerapkan sejumlah persyaratan untuk para penumpang jarak jauh.
Selain calon penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Anak usia dibawah 12 tahun untuk sementara tidak diperkenankan melakukan perjalanan KA.
Seperti dikutip Sukoharjoupdate.com dari Antara, PT KAI siap mengganti 100 persen bila persyaratan perjalanan para penumpang yang sudah telanjur memberi tiket tidak memenuhi persyaratan.
Baca Juga: Mentan Beri Bantuan ATM Beras Bagi Masyarakat Terdampak Pandemi
Untuk itu, Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa meminta bagi para penumpang, terutama jarak jauh, khususnya yang berangkat dari stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Karawang dan Cikampek untuk benar-benar memperhatikan persyaratan sebelum membeli tiket.
"Peraturan ini diterapkan pada perjalanan KA jarak jauh dengan tujuan menekan angka paparan Covid-19 terhadap usia anak-anak dan sebagai bentuk komitmen PT KAI dalam mendukung langkah pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19,"papar Eva.
Eva menambahkan, pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, diwajibkan untuk melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Kedua, calon penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau tes usap (rapid test) Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.