Polres Kebumen Ringkus Mantan TKW Hongkong yang Raup Rp200 Miliar dari Investasi Bodong

- 2 Juli 2022, 12:45 WIB
Polres Kebumen ringkus mantan TKW Hongkong yang raup Rp200 miliar dari investasi bodong.
Polres Kebumen ringkus mantan TKW Hongkong yang raup Rp200 miliar dari investasi bodong. /tangkapan layar Instagram @polreskebumen/

FT terlihat tertunduk malu saat Kapolres Kebumen menggelar konferensi pers di hadapan awak media.

Dikutip BeritaSukoharjo.com dari Instagram @polreskebumen pada 2 Juli 2022 "Yang kita ungkap ini adalah kasus investasi trading, yang mengandung tindak pidana penipuan dan penggelapan," kata Burhanuddin, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), saat konferensi pers pada Jumat, 1 Juli 2022.

Dalam menjalankan aksinya, FT meyakinkan para korbannya dengan mengadakan perkumpulan atau gathering setiap dua bulan sekali agar para investor semangat dalam menyetorkan uang mereka dan mengajak orang lain untuk bergabung.

Menurut pengakuan tersangka, uang dari para korban ia gunakan untuk membeli berbagai properti seperti ruko dan tanah. 

Baca Juga: Daftar 23 Pemain Garuda Pertiwi Timnas Putri Indonesia di Piala AFF Wanita 2022

Ia juga menggunakan sebagian uang dari investor untuk membeli barang-barang mewah.

Sebagian uang dari investor baru, ia gunakan untuk menutup ‘profit’ para investor yang lebih dahulu bergabung.

Hal ini merupakan bagian dari modus kejahatan FT yang menjanjikan keuntungan lima persen dari setiap uang yang diinvestasikan kepadanya untuk para investor.

Korban berusia 48 tahun dengan inisial RZ yang merupakan tetangga tersangka, mengaku mengalami kerugian sebesar satu miliar enam ratus dua puluh juta rupiah.

Baca Juga: Simak Ketentuan Isoman Covid 19 Berdasarkan Peraturan Terbaru

Halaman:

Editor: Inung R Sulistyo

Sumber: Instagram @polreskebumen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x