Polres Kebumen Ringkus Mantan TKW Hongkong yang Raup Rp200 Miliar dari Investasi Bodong

- 2 Juli 2022, 12:45 WIB
Polres Kebumen ringkus mantan TKW Hongkong yang raup Rp200 miliar dari investasi bodong.
Polres Kebumen ringkus mantan TKW Hongkong yang raup Rp200 miliar dari investasi bodong. /tangkapan layar Instagram @polreskebumen/

BERITASUKOHARJO.com - Polres Kebumen berhasil meringkus Fitri Crypto atau inisial FT, tersangka investasi bodong dan telah berhasil meraup sekitar Rp200 miliar.

Penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh tersangka adalah melalui investasi bodong yang mengatasnamakan investasi kripto atau uang digital.

Modus kejahatan tersangka adalah menjanjikan keuntungan lima persen dari setiap uang yang diinvestasikan kepadanya yaitu setiap sepuluh hari. 

Baca Juga: Rekomendasi Hidangan Istimewa Hari Raya Idul Adha: Resep Sate Maranggi

Diduga sudah ada 2800 investor yang bergabung dan menyetorkan uang kepadanya dengan total uang yang masuk ke dalam rekening tersangka sekitar Rp200 miliar.

Deposit yang diberikan oleh para investor beragam, mulai dari paling kecil sebesar satu juta rupiah hingga dua miliar rupiah.

Diketahui tersangka berinisial FT ini, merupakan mantan Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Hongkong pada tahun 2017 hingga 2021. 

Tersangka berusia 36 tahun ini merupakan warga Desa Krandegan, Kecamatan Puring, Kebumen. 

Baca Juga: Resep Tongseng Daging Kambing Tanpa Santan yang Bikin Ketagihan

Halaman:

Editor: Inung R Sulistyo

Sumber: Instagram @polreskebumen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x