BERITASUKOHARJO.com - Per hari Jumat kemarin, 1 Juli 2022, listrik memang mengalami kenaikan tarif.
Namun, informasi terkait kenaikan tarif listrik sebelumnya telah diumumkan secara resmi oleh Pemerintah pada Senin, 13 Juni 2022.
Kendati pengumuman kenaikan tarif listrik disampaikan pada pertengahan Juni lalu, tetapi penerapannya memang baru diterapkan per Jumat, 1 Juli 2022.
Namun, kenaikan tarif listrik per Jumat, 1 Juli 2022, hanya berlaku untuk 5 golongan pelanggan non subsidi.
Baca Juga: Mobile Banking BRImo Eror? Lakukan Cara Berikut Untuk Mengatasinya
Mereka adalah pelanggan rumah tangga (R2 serta R3) dan golongan pemerintah (P1, P2, dan P3).
Adapun kenaikan tarif listrik yang dimaksud hanya berlaku untuk 5 golongan pelanggan non subsidi, yakni pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2 dan P3).
Kenaikan listrik ini mulai diberlakukan per 1 Juli 2022 untuk golongab R2, yaitu 3.500-5.500 VA, R3 6.600 VA ke atas, P1 6.600 VA - 200kVA, dan P2 (200kVA ke atas), dan P3.