Wajib Tahu! Per Jumat 1 Juli 2022, Listrik Alami Kenaikan Tarif, Berikut Rincian Lengkapnya

- 2 Juli 2022, 06:44 WIB
Tarif listrik naik per 1 Juli 2022
Tarif listrik naik per 1 Juli 2022 /Antara.

Lebih lanjut, Rida Mulyana selaku Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM buka suara dalam keterangan resminya pada Juni lalu.

Rida menyampaikan bahwasanya dari 13 golongan tarif listrik non subsidi, 5 di antaranya yang akan mendapat penyesuaian.

Hal itu sebagaimana ia ungkapkan melalui kanal YouTube PT PLN (Persero) yang dikutip BeritaSukoharjo.com pada Sabtu, 2 Juli 2022.

Baca Juga: Lirik Lagu Don’t Wait oleh Super Junior dengan Romanisasi, Masuk Trending YouTube!

"Dua golongan di antaranya merupakan golongan rumah tangga," tuturnya.

Lantas, mengapa terjadi kenaikan listrik untuk golongan atas?

Pertimbangannya ternyata ada beberapa hal, salah satunya lantaran menilik ICP alias Indonesian Crude Price yang menjadi indikator ekonomi makro.

Baca Juga: Perbedaan Gaji Suga BTS Dulu dan Sekarang adalah 70 Ribu Kali Lipat, Berapa Gajinya Saat Ini?

Berikut rincian kenaikan tarif listrik per Jumat, 1 Juli 2022, secara lengkapnya:

- Tarif listrik R2 (3.500-5.500 VA):
Rp.1.444,70/kWH menjadi Rp1.699,53/kWH.

Halaman:

Editor: Nurulfitriana Ramadhani

Sumber: YouTube PT PLN (Persero)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah