Gaji Ke 13 Sudah Cair, Siapa Saja yang Menerima? Ini Jumlah dan Daftar Penerimanya

- 1 Juli 2022, 21:30 WIB
Ilustrasi gaji ke-13.
Ilustrasi gaji ke-13. /Pixabay/

BERITASUKOHARJO.com - Kabar bahagia untuk seluruh aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Pasalnya gaji ke 13 yang diperuntukkan kepada mereka telah cair. Selain gaji ke 13 tentunya gaji bulanan juga mereka dapatkan.

Biaya yang digelontorkan untuk gaji ke 13 tahun 2022 ini sebesar Rp 35,5 triliun. Gaji ke 13 cair per 1 Juli 2022.

Pemberian gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan para pensiunan di dalam menangani pandemi melalui berbagai pelayanan masyarakat dan tugas-tugas yang tetap dijalankan apapun resikonya.

Beriktu rincian tunjangan dan gaji ke 13 yang akan diterima PNS dan ASN beserta daftar kelompok penerimanya yang dikutip oleh BeritaSukoharjo.com dari berbagai sumber.

Baca Juga: Ramai Petisi Tolak Komisi 20 Persen Food Platform Online, Banyak Marchant Jadi Korban, Ini Alasannya

Menurut peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022, berikut daftar penerima gaji ke 13:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
  • Pejabat negara
  • Pensiunan
  • Penerima pensiun
  • Penerima tunjangan

Jumlah gaji ke 13 PNS 2022:

Gaji pokok PNS Golongan I:

  • Gaji pokok PNS Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Gaji pokok PNS Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Gaji pokok PNS Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Gaji pokok PNS Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Baca Juga: 6 Rekomendasi Film yang Dibintangi Refal Hady, Film Dilan hingga Susah Sinyal

Gaji pokok PNS Golongan II:

  • Gaji pokok PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Gaji pokok PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Gaji pokok PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Gaji pokok PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji pokok PNS Golongan III:

  • Gaji pokok PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Gaji pokok PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Gaji pokok PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Gaji pokok PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji pokok PNS Golongan IV:

  • Gaji pokok PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Gaji pokok PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Gaji pokok PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Gaji pokok PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Gaji pokok PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Jumlah gaji ke 13 ASN 2022:

Gaji 13 Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:

  • Ketua/Kepala Lembaga Pemerintah atau sebutan lainnya: Rp24.134.000
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala Lembaga Pemerintah atau sebutan lainnya: Rp21.237.000
  • Sekretaris Lembaga Pemerintah atau sebutan lainnya: Rp18.340.000
  • Anggota Lembaga Pemerintah atau sebutan lainnya: Rp18.340.00

Baca Juga: Apa Itu Infeksi Paru? Penyakit yang Diidap Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo Sebelum Meninggal Dunia

Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara, pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan/Hak Administratifnya disetarakan dengan Eselon/Pejabat:

  • Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19.939.000
  • Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14.702.000
  • Eselon 111/Pejabat Administrator: Rp8.987.000
  • Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp7.517.000

Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:

Pendidikan SD/SMP sederajat:

  • Masa kerja s.d 10 tahun: Rp3.219.000
  • Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp3.613.000
  • Masa kerja diatas 20 tahun: Rp4.079.000

SMA/Diploma I sederajat:

  • Masa kerja s.d 10 tahun: Rp3.842.000
  • Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp4.329.000
  • Masa keria diatas 20 tahun: Rp4.984.000

Baca Juga: Adik Baru BTS, HYBE Labels Segera Luncurkan Girl Group Baru!

Diploma II/Diploma III sederajat:

  • Masa kerja s.d 10 tahun: Rp4.138.000
  • Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp4.657.000
  • Masa kerja diatas 20 tahun: Rp5.397.000

S1/Diploma IV sederajat:

Masa kerja s.d 10 tahun: Rp4.735.000
Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp5.394.000
Masa kerja diatas 20 tahun: Rp6.229.000

S2/S3 sederajat:

Masa kerja s.d 10 tahun: Rp5.064.000
Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp5.770.000
Masa kerja diatas 20 tahun: Rp7.769.000.***

 

Editor: Klara Delviyana

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x