Kemenag: 10.000 Kuota Haji Tambahan Tidak Cukup Waktu untuk Diproses

- 30 Juni 2022, 21:40 WIB
Kemenag menargetkan kuota haji reguler dapat terserap seratus persen. Kuota haji Indonesia tahun ini berjumlah 100.051 orang. (Foto: Dok. Istimewa/kemenag.go.id)
Kemenag menargetkan kuota haji reguler dapat terserap seratus persen. Kuota haji Indonesia tahun ini berjumlah 100.051 orang. (Foto: Dok. Istimewa/kemenag.go.id) /

"Bahkan jika ditarik sejak awal penerimaan surat resmi di 22 Juni 2022, hanya ada waktu sekitar 10 hari. Itu juga tentu sangat tidak mencukupi," ungkap Hilman.

Ada sejumlah tahapan yang harus dilakukan dalam proses pemberangkatan jamaah haji, sejak adanya ketetapan kuota.

Kementerian Agama diharus mengadakan rapat kerja dengan Komisi VIII DPR guna membahas pemanfaatan kuota tambahan dan pembiayaannya.

Hasil keputusannya itu akan dijadikan sebagai dasar untuk penerbitan Keputusan Presiden tentang kuota tambahan.

Baca Juga: Klarifikasi Hubungan Celine Evangelista dan Marshel Widianto, Celine Suka Beneran?

Disamping itu, Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Pelunasan Haji bagi Kuota Tambahan harus segera diterbitkan.

Setelah itu, Kemenag harus melakukan verifikasi data dari jamaah yang berhak berangkat haji.

Kemudian, baru diumumkan pemberitahuan jamaah yang berhak melakukan pelunasan. Tahap selanjutnya adalah masa pelunasan.

Sembari menunggu pelunasan, Kemenag akan melakukan pengurusan dokumen jamaah, mulai dari paspor, pemaketan layanan, dan visa.

Baca Juga: Hati-hati! Stres Bisa Memicu Berbagai Masalah Kesehatan, Ini Penjelasannya

Halaman:

Editor: Inung R Sulistyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah