Kemenag: 10.000 Kuota Haji Tambahan Tidak Cukup Waktu untuk Diproses

- 30 Juni 2022, 21:40 WIB
Kemenag menargetkan kuota haji reguler dapat terserap seratus persen. Kuota haji Indonesia tahun ini berjumlah 100.051 orang. (Foto: Dok. Istimewa/kemenag.go.id)
Kemenag menargetkan kuota haji reguler dapat terserap seratus persen. Kuota haji Indonesia tahun ini berjumlah 100.051 orang. (Foto: Dok. Istimewa/kemenag.go.id) /

BERITASUKOHARJO.com - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief mengatakan 10.000 kuota haji tambahan 2022 belum bisa ditindaklanjuti. Pasalnya, waktu yang tersedia sudah tidak memungkinkan untuk diproses.

"Penerbangan terakhir atau 'closing date' keberangkatan jamaah dari Tanah Air itu 3 Juli 2022. Artinya per hari ini hanya tersedia lima hari. Ini tentu tidak cukup waktu untuk memproses kuota tambahan," jelas Hilman di Jeddah, Arab Saudi.

Hilman mengungkapkan, pihaknya telah menerima pemberitahuan resmi dari pihak Arab Saudi terkait adanya kuota tambahan pada 21 Juni 2022 malam.

Baca Juga: Jimin BTS Mendadak Kepo Soal Jam Tangan J-Hope, eh Endingnya Jadi Kocak Banget!

Arab Saudi telah menetapkan kuota tambahan hanya diperuntukkan bagi haji reguler, sehingga penyiapannya harus berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Kemenag sudah menjawab secara resmi surat dari Kementerian Haji Arab. Surat tersebut mengungkapkan bahwa pihak Saudi memahami sistem yang diberlakukan di Indonesia.

Termasuk memahami tentang ketentuan porsi, nomor urut dan lainnya. “Berdasarkan regulasi, haji memang harus dijalankan sesuai aturan yang berlaku," katanya.

Melihat regulasi yang ada, Hilman mengatakan waktu yang tersedia memang sudah tidak cukup. Sementara, tanggal 29 Juni 2022 menjadi batas akhir proses pembuatan visa jamaah haji reguler.

Baca Juga: Wah! Indonesia Punya 3 Provinsi Baru di Wilayah Ini, Berikut Profil Lengkapnya

Halaman:

Editor: Inung R Sulistyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x