Kemenag: 10.000 Kuota Haji Tambahan Tidak Cukup Waktu untuk Diproses

- 30 Juni 2022, 21:40 WIB
Kemenag menargetkan kuota haji reguler dapat terserap seratus persen. Kuota haji Indonesia tahun ini berjumlah 100.051 orang. (Foto: Dok. Istimewa/kemenag.go.id)
Kemenag menargetkan kuota haji reguler dapat terserap seratus persen. Kuota haji Indonesia tahun ini berjumlah 100.051 orang. (Foto: Dok. Istimewa/kemenag.go.id) /

Namun, tahap pemaketan belum bisa dilakukan apabila kontrak layanan dan pembayaran dengan penyedia layanan di Arab Saudi belum ada.

Sementara, visa jamaah tidak bisa diterbitkan sebelum ada pemaketan. Apabila belum ada kepastian kloter dan jadwal penerbangan, input pemaketan juga belum bisa dilakukan.

"Jadwal penerbangan tidak bisa dilakukan sebelum ada kontrak penerbangan dan slot time. Jadi perlu ada penyesuaian kontrak," pungkas Hilman.***

 

Halaman:

Editor: Inung R Sulistyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah