Namun, tahap pemaketan belum bisa dilakukan apabila kontrak layanan dan pembayaran dengan penyedia layanan di Arab Saudi belum ada.
Sementara, visa jamaah tidak bisa diterbitkan sebelum ada pemaketan. Apabila belum ada kepastian kloter dan jadwal penerbangan, input pemaketan juga belum bisa dilakukan.
"Jadwal penerbangan tidak bisa dilakukan sebelum ada kontrak penerbangan dan slot time. Jadi perlu ada penyesuaian kontrak," pungkas Hilman.***