Cara Baru Membeli Minyak Goreng Murah, Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi dan NIK KTP

- 30 Juni 2022, 20:03 WIB
Cara membeli minyak goreng curah melalui aplikasi PeduliLindungi.
Cara membeli minyak goreng curah melalui aplikasi PeduliLindungi. /tangkapan layar Instagram @indonesiabaik_id/

BERITASUKOHARJO.com – Pemerintah telah menerapkan cara baru untuk membeli minyak goreng murah.

Untuk membeli minyak goreng murah, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK KTP.

Dikutip BeritaSukoharjo.com dari akun Instagram @indonesiabaik_id, merilis cara untuk membeli minyak goreng murah.

Baca Juga: Dear M Akhirnya Tayang! Selain Jaehyun, Ini Member NCT yang Debut sebagai Aktor

Pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) maksimal 10 kilogram per hari. Harga eceran tertinggi minyak goreng curah Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.

Jumlah tersebut dianggap sudah mencukupi untuk kebutuhan rumah tangga, bahkan pengusaha usaha-usaha kecil.

Cara ini adalah upaya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan minyak goreng yang sempat mengalami kelangkaan.

Dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, pemerintah mudah untuk melakukan pendataan distribusi minyak goreng kepada masyarakat.

Baca Juga: Cek Fakta Mengenai Film Interstellar, Pencarian Planet Baru sebagai Tempat Singgah

Selain itu agar pemantauan ini mencegah potensi penyelewengan yang dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng.

Ada beberapa langkah yang perlu dilakukan di antaranya, pembeli mendatangi toko pengecer yang menjual minyak goreng curah rakyat (MGCR).

Melakukan pindai QR Code yang ada di pengecer menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Perlihatkan hasil pemindaian pada pengecer.

Jika hasil pindai menunjukkan warna hijau, artinya pembeli diizinkan untuk membeli minyak goreng curah. Namun jika warnanya merah maka tidak bisa mendapatkan minyak goreng curah rakyat (MGCR).

Baca Juga: Sudah Lama Usai, Kreator Serial Hannibal Melayangkan Petisi untuk Lanjutkan Season 4, Kenapa Baru Sekarang?

Ada pula cara lain menggunakan NIK KTP apabila masyarakat belum atau tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi.

Caranya adalah, tunjukkan KTP pada pengecer, kemudian NIK akan dicatat oleh pengecer, dan minyak goreng bisa didapatkan.

Transisi ini telah berlaku sejak 27 Juni 2022 sehingga masyarakat yang ingin membeli minyak goreng murah sudah harus menggunakan aturan ini.

Seperti yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, bahwa regulasi ini bertujuan untuk tata kelola distribusi minyak goreng curah rakyat (MGCR) menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau.

Baca Juga: Sinopsis Drama Korea Extraordinary Attorney Woo, Ketika Park Eun Bin Menjadi Pengacara Pengidap Autisme

Upaya ini dilakukan agar ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat, dari produsen hingga ke konsumen semuanya jelas.

Melalui Instagram minyakkita nantinya akan disosialisasikan setiap informasi yang berhubungan dengan minyak goreng curah rakyat (MGCR).

Setelah masa sosialisasi berakhir, semua penjualan dan pembelian minyak goreng akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Untuk mendapatkan minyak goreng murah ini, bisa langsung mendatangi penjual atau pengecer yang sudah terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0.

Baca Juga: Hideo Kojima Batal Garap Proyek Game Terbaru dengan Mads Mikkelsen, Ini Alasannya

Bisa juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE), yakni Warung Pangan dan Gurih.***

 

Editor: Inung R Sulistyo

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah