Selain itu agar pemantauan ini mencegah potensi penyelewengan yang dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng.
Ada beberapa langkah yang perlu dilakukan di antaranya, pembeli mendatangi toko pengecer yang menjual minyak goreng curah rakyat (MGCR).
Melakukan pindai QR Code yang ada di pengecer menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Perlihatkan hasil pemindaian pada pengecer.
Jika hasil pindai menunjukkan warna hijau, artinya pembeli diizinkan untuk membeli minyak goreng curah. Namun jika warnanya merah maka tidak bisa mendapatkan minyak goreng curah rakyat (MGCR).
Ada pula cara lain menggunakan NIK KTP apabila masyarakat belum atau tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi.
Caranya adalah, tunjukkan KTP pada pengecer, kemudian NIK akan dicatat oleh pengecer, dan minyak goreng bisa didapatkan.
Transisi ini telah berlaku sejak 27 Juni 2022 sehingga masyarakat yang ingin membeli minyak goreng murah sudah harus menggunakan aturan ini.
Seperti yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, bahwa regulasi ini bertujuan untuk tata kelola distribusi minyak goreng curah rakyat (MGCR) menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau.