Cara Baru Membeli Minyak Goreng Murah, Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi dan NIK KTP

- 30 Juni 2022, 20:03 WIB
Cara membeli minyak goreng curah melalui aplikasi PeduliLindungi.
Cara membeli minyak goreng curah melalui aplikasi PeduliLindungi. /tangkapan layar Instagram @indonesiabaik_id/

Selain itu agar pemantauan ini mencegah potensi penyelewengan yang dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng.

Ada beberapa langkah yang perlu dilakukan di antaranya, pembeli mendatangi toko pengecer yang menjual minyak goreng curah rakyat (MGCR).

Melakukan pindai QR Code yang ada di pengecer menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Perlihatkan hasil pemindaian pada pengecer.

Jika hasil pindai menunjukkan warna hijau, artinya pembeli diizinkan untuk membeli minyak goreng curah. Namun jika warnanya merah maka tidak bisa mendapatkan minyak goreng curah rakyat (MGCR).

Baca Juga: Sudah Lama Usai, Kreator Serial Hannibal Melayangkan Petisi untuk Lanjutkan Season 4, Kenapa Baru Sekarang?

Ada pula cara lain menggunakan NIK KTP apabila masyarakat belum atau tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi.

Caranya adalah, tunjukkan KTP pada pengecer, kemudian NIK akan dicatat oleh pengecer, dan minyak goreng bisa didapatkan.

Transisi ini telah berlaku sejak 27 Juni 2022 sehingga masyarakat yang ingin membeli minyak goreng murah sudah harus menggunakan aturan ini.

Seperti yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, bahwa regulasi ini bertujuan untuk tata kelola distribusi minyak goreng curah rakyat (MGCR) menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau.

Baca Juga: Sinopsis Drama Korea Extraordinary Attorney Woo, Ketika Park Eun Bin Menjadi Pengacara Pengidap Autisme

Halaman:

Editor: Inung R Sulistyo

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah