BERITASUKOHARJO.com - Sebagai pekerja, tentu akan nyaman rasanya jika terlindungi. Misalnya saja saat risiko kecelakaan kerja dan kematian terjadi.
Setidaknya, sebagai pencari nafkah dapat lebih fokus saat musibah datang menerpa. Apalagi jika pekerja merupakan pencari nafkah utama atau tulang punggung keluarga.
Namun, apakah pekerja informal sebagai pekerja lepas atau freelancer, pedagang keliling, penjahit, ojek, tukang bangunan harian, guru les privat lepas, termasuk pekerja paruh waktu atau part time dapat terlindungi?
Mengingat sektor informal tidak memiliki hubungan kerja terikat atau kontrak kerja tertulis.
Dikutip BeritaSukoharjo.com melalui laman resmi BPJamsostek, pekerja sektor informal dapat mendaftar kepesertaan Bukan Penerima Upah (BPU).
Manfaat yang diberikan BPJamsostek antara lain manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Berikut merupakan manfaat yang didapatkan beserta simulasinya.
Baca Juga: Wow! Kopi Asal Jabar Dinikmati di World of Coffee Italia, Habis Lebih dari 1000 Cangkir