SUKOHARJOUPDATE- Kementerian Agama (Kemenag) meminta sejumlah guru madrasah dan Pendidikan Agama Islam (PAI) pada sekolah diminta untuk mengembalikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang telah mereka terima.
Keharusan mengembalikan BSU itu didasarkan atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk tahun anggaran 2020, dimana mereka telah menerima bantuan sejenis lainnya, termasuk bantuan pra kerja/BPJS Ketenagakerjaan.
Dikutip dari laman Kemenag RI, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Muhammad Zain mengatakan, pada prinsipnya regulasi mengatur bahwa setiap guru tidak bisa menerima bantuan sejenis.
Baca Juga: Sinopsis Film Batman Forever Tayang Tengah Malam Ini, Aksi Two-Face Mantan Jaksa Meneror Kota Gotham
"Sehingga BPK meminta agar yang (menerima) dobel dikembalikan ke kas negara," tegas Zain di Jakarta, pada Minggu 2 Januari 2022.
Ia pun menyatakan, setiap guru penerima bantuan sudah menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau SPTJM bahwa mereka bukan penerima atau belum menerima bantuan program kerja atau BSU lainnya.
Zain menjelaskan, pihaknya sudah sejak awal berusaha mengantisipasi dan meminimalisir potensi terjadinya guru menerima lebih satu kali bantuan (ganda). Setidaknya, ada tiga upaya yang sudah dilakukan.
Baca Juga: Berakhir Jadi Juara 2 Final Piala AFF 2020, Menpora Apresiasi Perjuangan Timnas Indonesia
Pertama, melakukan verifikasi dan validasi data untuk memastikan para guru memang berhak menerima BSU dari Kemenag.