Kedua, menyerahkan data yang telah diverifikasi dan validasi kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk kembali dilakukan validasi data. Validasi kedua ini dilakukan untuk memastikan agar tidak ada dobel data untuk penerima BSU.
"Hasil verifikasi dan validasi dari BPJPS inilah yang kemudian di-SK kan sebagai yang berhak menerima bantuan," jelas Zain.
Baca Juga: Sinopsis Film In Time Bioskop Trans TV Malam Ini, Ketika Umur Manusia hanya Dibatasi Waktu
Meski proses verifikasi dan validasi sudah dilakukan dua kali, lanjut Zain, pihaknya menyiapkan upaya ketiga. Upaya tersebut adalah menerbitkan SPTJM tersebut.
"Setiap penerima bantuan sudah menandatangani SPTJM di atas materai yang menyatakan bukan penerima bantuan program kerja atau BSU lainnya. Jika ternyata sudah menerima, berarti akan dikembalikan. Jadi tidak dobel atau ganda," tegasnya.
Zain menambahkan bahwa ada tahap lanjutan yang akan dilakukan dalam proses pengembalian ini. Pihaknya sudah menerbitkan surat ke Kanwil Kemenag Provinsi untuk melakukan proses sosialisasi dan tindak lanjut.
"Saya yakin setelah ada proses sosialisasi, para guru akan memahami dan menindaklanjuti," imbuhnya.
Berikut SPTJM yang ditandatangani para guru penerima BSU Kemenag:
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
Tempat, tanggal lahir :
PegID/NPK :
NIK :
Asal Madrasah :
Kota/Kabupaten :
Provinsi :