Tim UPT PPA juga melaporkan telah berkoordinasi dengan Camat setempat terkait keberadaan pondok pesantren dan latar belakang para korban yang mengalami tindakan kekerasan seksual tersebut.
Baca Juga: Panglima TNI Jenderal Andika Sampaikan Duka Cita Kecelakaan Helikopter Tewaskan Chief of Defense Staff India
Diketahui hasil koordinasi Kemen PPPA dengan Polres Kabupaten Musi Rawas menunjukkan bahwa pelaku IM telah diamankan. Namun masih belum mengakui perbuatannya dan tidak membenarkan laporan para korban.
"Selanjutnya, pihak Polres akan melakukan pemeriksaan psikologis kepada pelaku," tandasnya.
Pelaku akan dikenakan Pasal 76 D Jo 81 ayat (1), Pasal 76 E Jo 82 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan pemberian hukuman kebiri kimia serta pemasangan alat pendeteksi elektronik.
Baca Juga: Tingkatkan Layanan Listrik Pulau Jawa, Bank Pembangunan Asia Suntikan Pinjaman Rp8,7 Triliun ke PLN
"Mengingat pelaku adalah pendidik yang seharusnya melindungi korban, maka pidana hukuman akan ditambah 1/3 dari ancaman pidana yang diberikan," tandasnya.
Selain itu, pelaku juga telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Nahar juga sampaikan Kemen PPPA telah melakukan koordinasi dengan dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan/atau Korban (LPSK) terkait upaya perlindungan terhadap korban.
Baca Juga: Lirik Lagu dan Chord Gitar Tak Bisa ke Lain Hati Kla Project
"Diantaranya dengan menerima permohonan dan memberikan perlindungan kepada seluruh korban juga para saksi, serta membantu korban mendapatkan hak atas restitusinya,”jelasnya.***