Kemen PPPA Kawal Proses Hukum dan Dampingi Korban Kekerasan Seksual Anak di Musi Rawas

- 14 Desember 2021, 22:00 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual.
Ilustrasi kekerasan seksual. /pixabay/geralt

SUKOHARJOUPDATE - Kasus kekerasan seksual anak kembali terjadi di lingkungan pendidikan berasrama yang diduga dilakukan oknum pendidik di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) melalui Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Nahar mengecam keras kembali terjadinya kasus kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan pendidikan berasrama tersebut.

Pihaknya menyayangkan adanya timdakan kekerasan seksual yang diduga dilakukan pengurus sekaligus pendidik berinisial IM kepada Lima anak didiknya.

Baca Juga: Bentrok Antara Supporter PSS dengan PSIM Akibat Kesalahpahaman Berakhir Damai di Mapolres Klaten

"Kemen PPPA akan mengawal proses hukum terhadap pelaku dan memastikan para korban mendapatkan pendampingan dalam pemulihan fisik maupun psikis secara optimal hingga tuntas," jelasnya melalui rilis resmi yang diterima Sukoharjoupdate.com (Jaringan Pikiran-Rakyat Media Network), Selasa 14 Desember 2021.

Menurutnya kejadian tersebut tidak boleh terjadi. Apalagi jika dilakukan di dalam lingkungan asrama. Yang semestinya bisa menghadirkan rasa aman dan mampu melindungi anak dari berbagai bentuk kekerasan.

Nantinya Kemen PPPA terus berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas PPPA) Provinsi Sumatera Selatan, Dinas PPPA Kabupaten Musi Rawas, dan tim Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kabupaten Musi Rawas.

Baca Juga: Bertemu Presiden Jokowi, Petani Bawah Merah Temanggung Curhat Serbuan Impor pukul Turun Harga

"Kita kawal proses hukum yang seadil-adilnya terhadap pelaku. Sehingga korban mendapatkan hak-haknya dan pelaku mendapatkan hukuman setimpal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Nahar.

Termasuk memastikan kepada semua korban mendapatkan agar mendapatkan pendampingan dalam pemulihan fisik maupun psikis secara optimal hingga tuntas.

Sementara itu berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas PPPA Provinsi Sumatera Selatan, diketahui bahwa UPT PPA Musi Rawas telah melakukan pendampingan dan assesmen kepada korban.

Baca Juga: Pimpin Apel Hari Sukarelawan Internasional di UNS, Gibran: Terima Kasih Relawan!!

"Saat ini kondisi psikologis korban terlihat baik, namun ada sedikit rasa kecewa terhadap dirinya sendiri. Sehingga diperlukan dukungan tetapi dengan dukungan dari keluarga dan teman-teman yang juga menjadi korban, perasaan kecewa tersebut berhasil mereka kubur dengan menguatkan dirinya kembali.

“Kemen PPPA melalui Dinas PPPA dan UPT PPA Kabupaten Musi Rawas telah mendampingi para korban dalam proses pelaporan hukum atas kasus yang mereka alami pada 16 dan 17 November 2021, melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Unit PPA) Polres Musi Rawas.

Halaman:

Editor: Dita Arnanta

Sumber: Kementerian PPPA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x