Kemen PPPA Kawal Proses Hukum dan Dampingi Korban Kekerasan Seksual Anak di Musi Rawas

- 14 Desember 2021, 22:00 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual.
Ilustrasi kekerasan seksual. /pixabay/geralt

SUKOHARJOUPDATE - Kasus kekerasan seksual anak kembali terjadi di lingkungan pendidikan berasrama yang diduga dilakukan oknum pendidik di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) melalui Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Nahar mengecam keras kembali terjadinya kasus kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan pendidikan berasrama tersebut.

Pihaknya menyayangkan adanya timdakan kekerasan seksual yang diduga dilakukan pengurus sekaligus pendidik berinisial IM kepada Lima anak didiknya.

Baca Juga: Bentrok Antara Supporter PSS dengan PSIM Akibat Kesalahpahaman Berakhir Damai di Mapolres Klaten

"Kemen PPPA akan mengawal proses hukum terhadap pelaku dan memastikan para korban mendapatkan pendampingan dalam pemulihan fisik maupun psikis secara optimal hingga tuntas," jelasnya melalui rilis resmi yang diterima Sukoharjoupdate.com (Jaringan Pikiran-Rakyat Media Network), Selasa 14 Desember 2021.

Menurutnya kejadian tersebut tidak boleh terjadi. Apalagi jika dilakukan di dalam lingkungan asrama. Yang semestinya bisa menghadirkan rasa aman dan mampu melindungi anak dari berbagai bentuk kekerasan.

Nantinya Kemen PPPA terus berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas PPPA) Provinsi Sumatera Selatan, Dinas PPPA Kabupaten Musi Rawas, dan tim Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kabupaten Musi Rawas.

Baca Juga: Bertemu Presiden Jokowi, Petani Bawah Merah Temanggung Curhat Serbuan Impor pukul Turun Harga

"Kita kawal proses hukum yang seadil-adilnya terhadap pelaku. Sehingga korban mendapatkan hak-haknya dan pelaku mendapatkan hukuman setimpal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Nahar.

Termasuk memastikan kepada semua korban mendapatkan agar mendapatkan pendampingan dalam pemulihan fisik maupun psikis secara optimal hingga tuntas.

Sementara itu berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas PPPA Provinsi Sumatera Selatan, diketahui bahwa UPT PPA Musi Rawas telah melakukan pendampingan dan assesmen kepada korban.

Baca Juga: Pimpin Apel Hari Sukarelawan Internasional di UNS, Gibran: Terima Kasih Relawan!!

"Saat ini kondisi psikologis korban terlihat baik, namun ada sedikit rasa kecewa terhadap dirinya sendiri. Sehingga diperlukan dukungan tetapi dengan dukungan dari keluarga dan teman-teman yang juga menjadi korban, perasaan kecewa tersebut berhasil mereka kubur dengan menguatkan dirinya kembali.

“Kemen PPPA melalui Dinas PPPA dan UPT PPA Kabupaten Musi Rawas telah mendampingi para korban dalam proses pelaporan hukum atas kasus yang mereka alami pada 16 dan 17 November 2021, melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Unit PPA) Polres Musi Rawas.

Tim UPT PPA juga melaporkan telah berkoordinasi dengan Camat setempat terkait keberadaan pondok pesantren dan latar belakang para korban yang mengalami tindakan kekerasan seksual tersebut.

Baca Juga: Panglima TNI Jenderal Andika Sampaikan Duka Cita Kecelakaan Helikopter Tewaskan Chief of Defense Staff India

Diketahui hasil koordinasi Kemen PPPA dengan Polres Kabupaten Musi Rawas menunjukkan bahwa pelaku IM telah diamankan. Namun masih belum mengakui perbuatannya dan tidak membenarkan laporan para korban.

"Selanjutnya, pihak Polres akan melakukan pemeriksaan psikologis kepada pelaku," tandasnya.

Pelaku akan dikenakan Pasal 76 D Jo 81 ayat (1), Pasal 76 E Jo 82 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan pemberian hukuman kebiri kimia serta pemasangan alat pendeteksi elektronik.

Baca Juga: Tingkatkan Layanan Listrik Pulau Jawa, Bank Pembangunan Asia Suntikan Pinjaman Rp8,7 Triliun ke PLN

"Mengingat pelaku adalah pendidik yang seharusnya melindungi korban, maka pidana hukuman akan ditambah 1/3 dari ancaman pidana yang diberikan," tandasnya.

Selain itu, pelaku juga telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Nahar juga sampaikan Kemen PPPA telah melakukan koordinasi dengan dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan/atau Korban (LPSK) terkait upaya perlindungan terhadap korban.

Baca Juga: Lirik Lagu dan Chord Gitar Tak Bisa ke Lain Hati Kla Project

"Diantaranya dengan menerima permohonan dan memberikan perlindungan kepada seluruh korban juga para saksi, serta membantu korban mendapatkan hak atas restitusinya,”jelasnya.***

Editor: Dita Arnanta

Sumber: Kementerian PPPA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x