PPKM Berlanjut Hingga 20 September, Berikut Syarat Terbaru Naik Pesawat di Jawa dan Luar Jawa-Bali

- 14 September 2021, 09:51 WIB
Potret pesawat Garuda Indonesia saat akan memulai penerbangan kargo di Bandara Kertajati, Kabupaten Majalengka pada 23 Februari 2021.
Potret pesawat Garuda Indonesia saat akan memulai penerbangan kargo di Bandara Kertajati, Kabupaten Majalengka pada 23 Februari 2021. /Humas BIJB/

SUKOHARJOUPDATE - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan secara resmi mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, 2 di beberapa wilayah Jawa-Bali dari 14 hingga 20 September 2021.

Dalam konferensi pers, Luhut mengklaim perpanjangan PPKM yang diterapkan oleh pemerintah berhasil menurunkan level PPKM Bali menjadi Level 3 saat ini.

Menurut Luhut, penerapan perpanjangan PPKM oleh pemerintah tidak asal diterapkan begitu saja. Namun, setiap perpanjangan akan dilakukan evaluasi setiap saat.

Baca Juga: Protes Kebijakan Pertamina Melarang Penjualan Pertalite Diluar SPBU, SMIJ Datangi DPRD Solo Minta Solusi

"Pemerintah menegaskan akan terus memberlakukan PPKM berlevel ini di seluruh wilayah Jawa-Bali. Melakukan evaluasi setiap minggu," terang Luhut seperti diberitakan Pikiran-Rakyat berjudul "PPKM Diperpanjang Sampai 20 September, Cek Syarat Terbaru Naik Pesawat di Jawa dan Luar Jawa-Bali".

Dikarenakan aturan PPKM masih berlaku, syarat naik pesawat terbang atau perjalanan udara di wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa masih tetap berlaku.

Syarat Naik Pesawat September 2021 Jawa-Bali

Baca Juga: Asik, Cukup Tunjukan Kartu Vaksin Naik Kereta Api Sekarang Jadi Mudah

Aturan terkait syarat perjalanan dengan pesawat tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, seperti dikutip dari Antara.

- Penumpang pesawat antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali atau menuju kota di Jawa Bali harus menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) serta hasil negatif PCR (H-2 sebelum penerbangan) bagi yang telah divaksin dosis pertama.

- Jika telah divaksin dosis kedua, penumpang dapat mengganti syarat PCR menjadi antigen (H-1 sebelum penerbangan).

Baca Juga: Kisah Ambarwati Tetap Ikut Ujian PPPK di Karanganyar Usai 8,5 Jam Melahirkan Putra Pertama

- Penerbangan hanya diizinkan bagi penumpang berusia 12 tahun ke atas.

- Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

- Melakukan validasi dokumen syarat penerbangan (vaksin dan hasil tes PCR atau antigen) melalui aplikasi PeduliLindungi di check point yang telah disediakan pihak bandara.

Baca Juga: Disambut Bupati, Presiden Jokowi Pantau Vaksinasi Massal Pelajar dan Door To Door di Kartasura Sukoharjo

Syarat Naik Pesawat September 2021 Luar Jawa-Bali

Sedangkan terkait syarat perjalanan dengan pesawat tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 40-41 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Luar Jawa dan Bali.

- Penumpang pesawat dari atau menuju kota atau kabupaten di luar Jawa Bali harus menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) serta hasil negatif PCR (H-2 sebelum penerbangan). Syarat antigen tak berlaku.

Baca Juga: Ketika Presiden Menunggui Vaksin Tukang Pande Besi Joko Widodo dan Membeli 'Intip' Nenek Tukinah

- Penerbangan hanya diizinkan bagi penumpang berusia 12 tahun ke atas.

- Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

- Melakukan validasi dokumen syarat penerbangan (vaksin dan hasil tes PCR) melalui aplikasi PeduliLindungi di check point yang telah disediakan pihak bandara.*** (Julkifli Sinuhaji/Pikiran-Rakyat)

Editor: Bramantyo

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah