SUKOHARJOUPDATE - Meskipun sudah turun level di berbagai wilayah, namun pemerintah tetap menerapkan pemberlakuan kebijakan PPKM sampai September 2021.
Untuk wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali pemberlakuan ini masih berlaku dengan jangka waktu berbeda.
Karena aturan PPKM belum dicabut, aturan naik pesawat juga sudah diatur oleh pemerintah. Syarat khusus ini untuk calon penumpang yang akan untuk penerbangan di Jawa dan Luar Jawa-Bali.
Baca Juga: Cerita Unik, Kampung di Klaten ini ada 23 Pasangan Kembar, ini Faktanya
Syarat tersebut ada sedikit perubahan pada September 2021 yang berkaitan dengan syarat penerbangan. Dikutip Sukoharjoupdate.com dari Pikiran-Rakyat.com, kebijakan penerbangan dibagi menjadi dua yaitu khusus Jawa-Bali dan di luar Jawa-Bali.
Berikut adalah rinciannya untuk setiap daerah yang terlibat:
Syarat Naik Pesawat September 2021 Jawa-Bali
Baca Juga: Nemu Handphone Enggan Menggembalikan, Seorang Jukir di Kartasura Sukoharjo Diamankan Polisi
Aturan terkait syarat perjalanan dengan pesawat tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.