Naik Pesawat di Jawa dan Luar Jawa-Bali Berlaku September 2021, inilah Syaratnya

- 11 September 2021, 14:57 WIB
Ilustrasi syarat naik pesawat terbaru selama PPKM September 2021
Ilustrasi syarat naik pesawat terbaru selama PPKM September 2021 /Chrisjmit/Pixabay /

SUKOHARJOUPDATE - Meskipun sudah turun level di berbagai wilayah, namun pemerintah tetap menerapkan pemberlakuan kebijakan PPKM sampai September 2021.

Untuk wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali pemberlakuan ini masih berlaku dengan jangka waktu berbeda.

Karena aturan PPKM belum dicabut, aturan naik pesawat juga sudah diatur oleh pemerintah. Syarat khusus ini untuk calon penumpang yang akan untuk penerbangan di Jawa dan Luar Jawa-Bali.

Baca Juga: Cerita Unik, Kampung di Klaten ini ada 23 Pasangan Kembar, ini Faktanya

Syarat tersebut ada sedikit perubahan pada September 2021 yang berkaitan dengan syarat penerbangan. Dikutip Sukoharjoupdate.com dari Pikiran-Rakyat.com, kebijakan penerbangan dibagi menjadi dua yaitu khusus Jawa-Bali dan di luar Jawa-Bali.

Berikut adalah rinciannya untuk setiap daerah yang terlibat:

Syarat Naik Pesawat September 2021 Jawa-Bali

Baca Juga: Nemu Handphone Enggan Menggembalikan, Seorang Jukir di Kartasura Sukoharjo Diamankan Polisi

Aturan terkait syarat perjalanan dengan pesawat tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Halaman:

Editor: Kinan Riyanto

Sumber: Pikiran-Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah