Tolak Pembangunan Gereja di Tengah Kampung, Warga Tandatangani Petisi Datangi Gedung DPRD Solo

- 10 September 2021, 22:45 WIB
Perwakilan warga Tirtoyoso, Manahan, Banjarsari, Kota Solo melakukan audiensi dengan anggota DPRD Kota Solo
Perwakilan warga Tirtoyoso, Manahan, Banjarsari, Kota Solo melakukan audiensi dengan anggota DPRD Kota Solo /foto Dok. FKUB Kota Solo

SUKOHARJOUPDATE- Sejumlah warga kampung Tirtoyoso RT 03/RW 13 Kelurahan Manahan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo mendatangi wakil rakyat di gedung DPRD Solo, Jum'at 10 September 2021 untuk beraudiensi terkait penolakan pembangunan sebuah gereja di kampung mereka.

Kepada anggota dewan, perwakilan warga mengaku telah tertipu dari awal sebelum rencana pembangunan gereja tersebut terungkap. Dituturkan, semula ada salah satu rumah warga yang dijual untuk rumah tinggal biasa.

Namun dalam perjalanannya, setelah rumah tersebut dibeli dan diketahui sebagai rumah tinggal biasa, oleh pemiliknya yang juga seorang pendeta, berencana merubah rumah menjadi gereja bernama Gereja Victoria Efata (GVI Evata).

Baca Juga: Kader PDIP Lega Lihat Kemunculan Megawati Soekarnoputri, Ketua PDIP Karanganyar: Semua Kabar Itu Hoax

Merasa telah dibohongi, sekira 80 warga diperkuat tokoh masyarakat setempat akhirnya menolak dengan menandatangani petisi penolakan untuk kemudian disampaikan kepada Ketua Forum Kerukunan Antar Umat Beragama (FKUB) di Balaikota Solo.

“Kami merasa ditipu dari awal. Dari awal warga sudah menolak adanya gereja. Tapi pengurus gereja tetap tidak henti-hentinya berusaha mendekati perangkat pengurus RT," kata perwakilan warga bernama Bowo usai audiensi.

Diketahui, sebelum adanya rencana mendirikan gereja di rumah yang telah dibeli tersebut, kegiatan peribadatan rupanya sudah berjalan dengan menempati sebuah rumah kontrakan.

Baca Juga: Tinggalkan Studio Najwa Shihab sebelum Dialog Bahas Kasus Pelecehan Seksual, Ketua KPI Jadi Sorotan Publik

Upaya pendekatan dengan mendatangi rumah-rumah warga juga sudah dilakukan oleh pihak gereja. Hanya saja, menurut Bowo, saat warga diminta tanda tangan dan foto copy KTP, penjelasan yang disampaikan untuk mengurus IMB rumah tinggal, bukan untuk mendirikan gereja.

Halaman:

Editor: Nanang Sapto Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x