Sebagai bagian dari mitigasi risiko keamanan siber maka Kemenkes telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Kominfo, BSSN, serta Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri'
Hal itu dilakukan untuk melakukan proses investigasi guna menelusuri dan memastikan bahwa tidak ada kerentanan lain yang bisa digunakan untuk mengeksploitasi sistem eHAC PeduliLindungi.
Anas pun menghimbau masyarakat untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai upaya penanganan pandemi di tanah air. Platform PeduliLindungi ini tersimpan di pusat data nasional dan sudah dilakukan oleh BSSN yaitu IT Security Assessment.***