SUKOHARJOUPDATE - Pemerintah resmi memperpanjang mulai 7 September hingga 13 September 2021. Sejumlah aturan baru itupun diterapkan dalam perpanjangan PPKM ini.
Dasar pemerintah memperpanjang PPKM untuk benar-benar menanggulangi pandemi Covid-19 di tanah air.
Berbeda dari PPKM sebelumnya, dalam perpanjangan PPKM kali ini ada sejumlah aktivitas masyarakat yang dibatas.
Seperti diberitakan Pikiran-Rakyat berjudul "PPKM Diperpanjang, Berikut 5 Syarat Baru Perjalanan Domestik Pakai Transportasi Umum dan Pribadi di Jawa-Bali", dari Youtube Sekretariat Presiden pada Senin, 6 September 2021, pemerintah mengumumkan bahwa PPKM diperpanjang.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Pulau Jawa – Bali, Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan PPKM diperpanjang dari tanggal 7 sampai 13 September 2021.
“Ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode 7-13 September 2021 ini,” kata Luhut seperti dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden.
Sebagai tindak lanjut dari keputusan ini, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (Mendagri) menerbit instruksi yang berkaitan dengan pelaksanaan PPKM.
Baca Juga: Gibran Respon Kritikan Penanganan Covid-19 di Kota Solo: Semua Kritikan Kami Terima