Catat! Ini Aturan Aktivitas Masyarakat Baru Saat Perpanjangan PPKM Jawa-Bali Hingga 13 September 2021

- 7 September 2021, 22:17 WIB
Ilustrasi.PPKM Diperpanjang, Berikut 5 Syarat Baru Perjalanan Domestik Pakai Transportasi Umum dan Pribadi di Jawa-Bali
Ilustrasi.PPKM Diperpanjang, Berikut 5 Syarat Baru Perjalanan Domestik Pakai Transportasi Umum dan Pribadi di Jawa-Bali /Pixabay/Shilin Wang

SUKOHARJOUPDATE - Pemerintah resmi memperpanjang mulai 7 September hingga 13 September 2021. Sejumlah aturan baru itupun diterapkan dalam perpanjangan PPKM ini.

Dasar pemerintah memperpanjang PPKM untuk benar-benar menanggulangi pandemi Covid-19 di tanah air.

Berbeda dari PPKM sebelumnya, dalam perpanjangan PPKM kali ini ada sejumlah aktivitas masyarakat yang dibatas.

Seperti diberitakan Pikiran-Rakyat berjudul "PPKM Diperpanjang, Berikut 5 Syarat Baru Perjalanan Domestik Pakai Transportasi Umum dan Pribadi di Jawa-Bali", dari Youtube Sekretariat Presiden pada Senin, 6 September 2021, pemerintah mengumumkan bahwa PPKM diperpanjang.

Baca Juga: Wow, KPK Catat Setahun Terakhir Selama Pandemi Harta Pejabat Negara Naik, Sebagian di Kementerian dan DPR

Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Pulau Jawa – Bali, Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan PPKM diperpanjang dari tanggal 7 sampai 13 September 2021.

“Ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode 7-13 September 2021 ini,” kata Luhut seperti dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden.

Sebagai tindak lanjut dari keputusan ini, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (Mendagri) menerbit instruksi yang berkaitan dengan pelaksanaan PPKM.

Baca Juga: Gibran Respon Kritikan Penanganan Covid-19 di Kota Solo: Semua Kritikan Kami Terima

Halaman:

Editor: Bramantyo

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah